Tugas dan Fungsi
Paragraf 1 Kepala Dinas
Pasal 6
Kepala Dinas memiliki tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan dan sumber daya kesehatan.
Pasal 7
Kepala Dinas dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 menyelenggarakan fungsi:
a.    perumusan dan pelaksanaan dokumen perencanaan Daerah, dokumen perencanaan Perangkat Daerah, program, kegiatan, subkegiatan dan anggaran bidang kesekretariatan, kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan dan sumber daya kesehatan;
b.    perumusan, penetapan, pelaksanaan kebijakan strategis dan teknis bidang kesekretariatan, kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan dan sumber daya kesehatan;
c.    perumusan dan penyusunan rancangan produk hukum Daerah bidang kesekretariatan kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan dan sumber daya kesehatan;
d.    pengoordinasian pelaksanaan tugas bidang kesekretariatan, kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan dan sumber daya kesehatan;
e.    pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan pelaksanaan tugas bawahan lingkup Dinas;
f.    pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan pelaksanaan bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan dan sumber daya kesehatan;
g.    perumusan kebijakan bidang kesehatan masyarakat, pencegahan penyakit dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, serta sumber daya kesehatan;
h.    perumusan, penetapan, pelaksanaan program dan anggaran bidang kesehatan masyarakat, pencegahan penyakit dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, serta sumber daya kesehatan;
i.    pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan pelaksanaan urusan bidang kesehatan masyarakat, pencegahan penyakit dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, serta sumber daya kesehatan;
j.    pelaksanaan bidang kesehatan masyarakat, pencegahan penyakit dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, serta sumber daya kesehatan;
k.    pemenuhan upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat;
l.    pelaksanaan pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan;
m.    pelaksananan penyediaan farmasi, alat kesehatan, serta makanan dan minuman;
n.    pelaksanaan pemantauan dan peningkatan mutu dan akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan tingkat kota;
o.     pelaksanaan pelayanan penerbitan persetujuan teknis izin usaha mikro obat tradisional dan makanan minuman di tempat pengolahan makanan, serta jasa perdagangan;
p.    pelaksanaan pelayanan penerbitan sertifikat produksi alat kesehatan kelas 1 (satu) tertentu;
q.    pelaksanaan pelayanan penerbitan persetujuan teknis izin perbekalan kesehatan rumah tangga kelas 1 (satu) tertentu perusahaan rumah tangga;
r.    pelaksanaan pelayanan penerbitan persetujuan teknis izin optikal, apotik, toko obat, alat kesehatan;
s.    pelaksanaan pengawasan post market produksi makanan minuman produksi rumah tangga;
t.    penyelenggaraan pelayanan kesehatan haji;
u.    pelaksanaan pengembangan dan peningkatan kompetensi sumber daya kesehatan;
v.     pelaksanaan pelayanan penerbitan persetujuan teknis izin praktik dan izin kerja tenaga kesehatan Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing;
w.    pelaksanaan pembinaan organisasi profesi bidang kesehatan sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku;
x.    pelaksanaan pengelolaan pembiayaan jaminan kesehatan bagi keluarga miskin dan masyarakat rentan;
y.    pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi penanganan pengaduan/permasalahan masyarakat pada fasilitas pelayanan kesehatan;
z.    pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi lingkup Dinas;
aa.    pelaksanaan penyusunan bahan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban, Laporan Keuangan dan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah lingkup Dinas; dan
bb.    pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai dengan tugas dan fungsi.

Paragraf 2 Sekretaris

Pasal 8
Sekretaris memiliki tugas membantu Kepala Dinas dalam memberikan pelayanan administratif dan teknis yang meliputi urusan perencanaan, keuangan, umum dan kepegawaian serta mengoordinasikan administrasi urusan pemerintahan bidang kesehatan.

Pasal 9
1)    Sekretaris dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, menyelenggarakan fungsi:
a.    pengoordinasian perumusan dan pelaksanaan kebijakan strategis dan teknis norma, standar, prosedur dan kriteria serta rancangan produk hukum Daerah di lingkup sekretariat dan Dinas;
b.    pengoordinasian penyusunan dokumen perencanaan Daerah, dokumen perencanaan Perangkat Daerah, program, kegiatan, sub kegiatan dan anggaran lingkup Dinas;
c.    pelaksanaan penyusunan dan analisis dokumen perencanaan serta manajemen resiko program dan anggaran lingkup sekretariat dan Dinas;
d.    pengoordinasian penelitian/asistensi/pembahasan program, kegiatan dan anggaran dengan unit kerja internal;
e.    pengoordinasian, penyusunan, perumusan dokumen hasil monitoring secara berkala;
f.    pengoordinasian, penyusunan dokumen penatausahaan keuangan secara berkala;
g.    pengoordinasian, penyusunan, perumusan dokumen pelaporan capaian program standar pelayanan minimal urusan pendidikan yang dilaksanakan oleh Dinas;
h.    pengoordinasian administrasi kepegawaian, kesejahteraan pegawai, hukuman disiplin pegawai, permasalahan yang dihadapi pegawai yang berdampak pada kinerja pegawai dengan unit kerja/lembaga/instansi terkait;
i.    pengoordinasian penyusunan rencana kebutuhan barang milik aerah serta pemeliharaan aset Dinas/perjalanan Dinas/penyelenggaraan rapat Dinas;
j.    pengoordinasian penyusunan analisis jabatan, analisis beban kerja, peta jabatan, evaluasi jabatan dan standar kompetensi jabatan lingkup Dinas;
k.    pengoordinasian hasil evaluasi survei kepuasan masyarakat terhadap pelayanan pada lingkup Dinas;
l.    pengelolaan barang milik Daerah, arsip, dan hubungan masyarakat;
m.    pengoordinasian penyediaan data dan dokumentasi serta informasi publik serta bertugas sebagai pejabat pengelola informasi dan dokumentasi pembantu;
n.    penyelenggaraan naskah Dinas dan arsip lingkup Dinas;
o.    pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi sekretariat;
p.    pengoordinasian penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban, Laporan Keuangan dan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah lingkup Dinas;
q.    pengoordinasian pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan pelaksanaan tugas pegawai lingkup Dinas; dan
r.    pelaksanaan tugas lain dari atasan sesuai dengan tugas dan fungsi.
2)    Sekretaris dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 dan fungsi perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh pejabat fungsional yang diberi tugas tambahan sebagai Subkoordinator.


Paragraf 3 Kepala Subbagian Keuangan
Pasal 10

Kepala Subbagian Keuangan, memiliki tugas:
a.    menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan teknis norma, standar, prosedur dan kriteria serta rancangan produk hukum Daerah lingkup urusan keuangan lingkup Dinas;
b.    menyiapkan bahan penyusunan dokumen perencanaan Daerah, dokumen perencanaan Perangkat Daerah, program, kegiatan, sub kegiatan dan anggaran pada Subbagian Keuangan;
c.    menyiapkan dokumen pendukung pelaksanaan program, kegiatan, sub kegiatan dan anggaran pada Subbagian Keuangan;
d.    menyiapkan jadwal rencana anggaran kas atau kebutuhan dana untuk pelaksanaan kegiatan lingkup Subbagian Keuangan dan Dinas;
e.    menyelenggarakan penatausahaan keuangan lingkup Dinas;
f.    menyelenggarakan pembinaan administrasi keuangan Lingkup Subbagian Keuangan dan Dinas;
g.    menghimpun/menyusun/menganalisis/merumuskan dokumen pelaporan keuangan secara berkala;
h.    menghimpun/menyusun/menganalisis/merumuskan dokumen Catatan Atas Laporan Keuangan lingkup Dinas;
i.    mengoordinasikan Laporan Keuangan dan Catatan Atas Laporan Keuangan kepada unit kerja/Perangkat Daerah terkait;
j.    melaksanakan pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan pelaksanaan tugas pegawai pada Subbagian Keuangan;
k.    melaksanakan fungsi penerimaan retribusi;
l.    menyelenggarakan pengelolaan naskah Dinas dan arsip lingkup Subbagian Keuangan;
m.    menyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban, laporan keuangan dan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah pada Subbagian Keuangan; dan
n.    melaksanakan tugas lain dari atasan sesuai dengan tugas yang diberikan.


Paragraf 4 Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian
Pasal 11

Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian, memiliki tugas:
a.    menyiapkan bahan perumusan, pelaksanaan kebijakan strategis dan teknis norma, standar, prosedur dan kriteria serta rancangan produk hukum Daerah lingkup urusan umum dan kepegawaian Dinas;
b.    menyiapkan bahan penyusunan dokumen perencanaan Daerah, dokumen perencanaan Perangkat Daerah, program, kegiatan, sub kegiatan dan anggaran pada Subbagian Umum dan Kepegawaian;
c.    menyiapkan dokumen pendukung pelaksanaan program, kegiatan dan sub kegiatan dan anggaran pada Subbagian Umum dan Kepegawaian;
d.    melaksanakan pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan pelaksanaan tugas pegawai pada Subbagian Umum dan Kepegawaian;
e.    menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan tugas pada Subbagian Umum dan Kepegawaian;
f.    melaksanakan pelayanan ketatausahaan;
g.    melaksanakan pelayanan kerumahtanggaan;
h.    melaksanakan pengadaan dan pengelolaan barang milik Daerah;
i.    melaksanakan pengadaan dan pencatatan kebutuhan perlengkapan kantor barang pakai habis;
j.    melaksanakan kehumasan dan informasi publik;
k.    melaksanakan pelayanan administrasi kepegawaian;
l.    melaksanakan peningkatan kemampuan dan kapasitas pegawai;
m.    melaksanakan pengelolaan perpustakaan dan kearsipan lingkup Dinas;
n.    melaksanakan pelayanan dan pengelolaan perjalanan dinas;
o.    menyelenggarakan pengelolaan naskah Dinas dan arsip lingkup Subbagian Umum dan Kepegawaian;
p.    menyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban, laporan keuangan dan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah pada Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan
q.    melaksanakan tugas lain dari atasan sesuai dengan lingkup tugas.


Paragraf 5 Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat
Pasal 12

1) Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat memiliki tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan penyiapan, perumusan kebijakan teknis bidang kesehatan keluarga dan gizi, kesehatan tradisional dan komplementer serta promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a.    perumusan kebijakan strategis dan teknis serta penerapan norma, standar, prosedur dan kriteria serta rancangan produk hukum Daerah lingkup Bidang Kesehatan Masyarakat;
b.    perencanaan dan pelaksanaan program, kegiatan, sub kegiatan dan anggaran lingkup Bidang Kesehatan Masyarakat;
c.    pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan pelaksanaan tugas bawahan lingkup Bidang Kesehatan Masyarakat;
d.    pengoordinasian pelaksanaan tugas dan evaluasi kinerja bawahan lingkup Bidang Kesehatan Masyarakat;
e.    pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan pelaksanaan tugas Bidang Kesehatan Masyarakat;
f.    pelayanan Bidang Kesehatan Masyarakat bagi ibu hamil dan bersalin;
g.    pelayanan Bidang Kesehatan Masyarakat bagi bayi baru lahir sampai usia lima puluh sembilan bulan;
h.    pelayanan Bidang Kesehatan Masyarakat bagi anak usia pendidikan dasar;
i.    pelayanan Bidang Kesehatan Masyarakat bagi warga negara usia 60 tahun keatas;
j.    pelayanan Bidang Kesehatan Masyarakat meliputi kesehatan gizi;
k.    pelaksanaan promosi kesehatan bagi masyarakat;
l.    pelaksanaan dan pengendalian program pengembangan metode dan penyebarluasan informasi kesehatan, pemberdayaan masyarakat, bina peran masyarakat;
m.    pemberdayaan masyarakat bidang Kesehatan melalui tokoh kota, kelompok masyarakat, organisasi, swadaya masyarakat dan dunia usaha tingkat Daerah;
n.    pelaksanaan dan pembinaan kemitraan, perilaku hidup bersih dan sehat di wilayah;
o.    pengelolaan pelayanan kesehatan tradisional, akupuntur, asuhan mandiri dan tradisional lainnya;
p.    penyelenggaraan program kota sehat;
q.    pelaksanaan peningkatan kapasitas kader dan tenaga kesehatan dari upaya kesehatan berbasis masyarakat;
r.    penyelenggaraan naskah Dinas dan arsip lingkup Bidang Kesehatan Masyarakat;
s.    penyusunan pelaporan dan penetapan kinerja bawahan lingkup Bidang Kesehatan Masyarakat;
t.    pengoordinasian penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban, laporan keuangan dan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah lingkup Bidang Kesehatan Masyarakat; dan
u.    pelaksanaan tugas lain dari atasan sesuai dengan lingkup tugas dan fungsi.
(3) Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibantu pejabat fungsional yang diberi tugas tambahan sebagai Subkoordinator.


Paragraf 6 Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
Pasal 13

(1) Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit memiliki tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan penyiapan, perumusan kebijakan teknis bidang surveilans, imunisasi penanggulangan krisis dan penyehatan lingkungan, pencegahan dan pengendalian penyakit menular serta pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular, kesehatan kerja dan olahraga.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian menyelenggarakan fungsi:
a.    perumusan kebijakan strategis dan teknis serta penerapan norma, standar, prosedur dan kriteria serta rancangan produk hukum Daerah lingkup Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit;
b.    perencanaan dan pelaksanaan program, kegiatan, sub kegiatan dan anggaran lingkup Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit;
c.    pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan pelaksanaan tugas bawahan lingkup Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit;
d.    pengoordinasian pelaksanaan tugas dan evaluasi kinerja bawahan lingkup Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit;
e.    pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan pelaksanaan tugas Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit;
f.    pelaksanaan tugas lingkup surveilans, imunisasi, penanggulangan krisis dan penyehatan lingkungan, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular, kesehatan kerja dan kesehatan olahraga;
g.    pelaksanaan pelayanan kesehatan bagi penduduk usia produktif
h.    pelaksanaan pelayanan kesehatan bagi penderita hipertensi dan diabetes melitus;
i.    pelaksanaan pelayanan kesehatan bagi orang dengan gangguan jiwa berat;
j.    pelaksanaan bimbingan puskesmas dalam upaya pelaksanaan pencegahan dan pelayanan kesehatan jiwa dan narkotika, alkohol, psikotropika dan penggunaan zat adiktif lainnya;
k.    pelaksanaan pelayanan kesehatan kerja dan olahraga;
l.    pelaksanaan pelayanan kesehatan bagi orang terduga tuberkulosis;
m.    pelaksanaan pelayanan kesehatan bagi orang terinfeksi Human Immunodeficiency Virus;
n.    pelaksanaan pelayanan kesehatan penyakit menular dan tidak menular;
o.    penyelenggaraan imunisasi tingkat kota dan puskesmas serta pelayanan kesehatan haji dengan lintas sektor terkait;
p.    pembinaan puskesmas dalam upaya penanggulangan krisis kesehatan;
q.    pelaksanaan peringatan dini penyakit potensial Kejadian Luar Biasa/wabah yang direspon;
r.    pengelolaan pelayanan kesehatan lingkungan;
s.    pelaporan dan evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi lingkup surveilans, imunisasi, penanggulangan krisis dan penyehatan lingkungan, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular, kesehatan kerja dan kesehatan olahraga;
t.    penyelenggaraan naskah Dinas dan arsip lingkup Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit;
u.    penyusunan pelaporan dan penetapan kinerja bawahan lingkup Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit;
v.    pengoordinasian penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban, laporan keuangan dan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah lingkup Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit; dan
w.    pelaksanaan tugas lain dari atasan sesuai dengan lingkup tugas dan fungsi.
(3) Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibantu pejabat fungsional yang diberi tugas tambahan sebagai Subkoordinator.


Paragraf 7 Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan
Pasal 14

(1) Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan memiliki tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan penyiapan, perumusan kebijakan teknis bidang pelayanan kesehatan primer, pelayanan kesehatan rujukan serta pembiayaan kesehatan.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
a.    perumusan kebijakan strategis dan teknis serta penerapan norma, standar, prosedur dan kriteria serta rancangan produk hukum Daerah lingkup Bidang Pelayanan Kesehatan;
b.    perencanaan dan pelaksanaan program, kegiatan dan sub kegiatan dan anggaran lingkup Bidang Pelayanan Kesehatan;
c.    pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan pelaksanaan tugas bawahan lingkup Bidang Pelayanan Kesehatan;
d.    pengoordinasian pelaksanaan tugas dan evaluasi kinerja bawahan lingkup Bidang Pelayanan Kesehatan;
e.    pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan pelaksanaan tugas Bidang Pelayanan Kesehatan;
f.    pengoordinasian pelaksanaan pengelolaan upaya kesehatan perorangan dan unit kesehatan masyarakat kota dan rujukan tingkat Daerah;
g.    pengoordinasian pelaksanaan pelayanan penerbitan persetujuan teknis izin rumah sakit kelas C dan kelas D tingkat Daerah;
h.    pengoordinasian pelaksananan pelayanan penerbitan persetujuan teknis izin fasilitas pelayanan kesehatan tingkat Daerah;
i.    pengoordinasian pelaksanaan pemantauan dan peningkatan mutu dan akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan tingkat Daerah;
j.    pengoordinasian penyelenggaraan jaminan kesehatan bagi masyarakat;
k.    pengoordinasian pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan pengendalian pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan dasar dan laboratorium kesehatan milik Pemerintah Daerah;
l.    pengoordinasian pelaksanaan pembinaan, pengawasan, pembinaan operasional puskesmas
m.    pengoordinasian penyediaan sistem penanganan kegawat-daruratan medis;
n.    pengoordinasian pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan pengendalian di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut dan penunjang;
o.    pengoordinasian pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan pengendalian di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat dasar;
p.    pengoordinasian pelaksanaan operasional fasilitas pelayanan kesehatan;
q.    pengoordinasi pelayanan kesehatan primer, pelayanan kesehatan rujukan, Pembiayaan Kesehatan kepada lembaga/instansi terkait;
r.    penyelenggaraan naskah Dinas dan arsip lingkup Bidang Pelayanan Kesehatan;
s.    penyusunan pelaporan dan penetapan kinerja bawahan lingkup Bidang Pelayanan Kesehatan;
t.    pengoordinasian penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban, Laporan Keuangan dan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah lingkup Bidang Pelayanan Kesehatan; dan
u.    pelaksanaan tugas lain dari atasan sesuai dengan lingkup tugas dan fungsi.
(3) Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibantu pejabat fungsional yang diberi tugas tambahan sebagai Subkoordinator.


Paragraf 8 Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan
Pasal 15

(1) Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan memiliki tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan penyiapan, perumusan kebijakan teknis bidang kefarmasian, sarana prasarana dan perbekalan kesehatan, serta sumber daya manusia kesehatan.
 (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
a.    perumusan kebijakan strategis dan teknis serta penerapan norma, standar, prosedur dan kriteria serta rancangan produk hukum Daerah lingkup Bidang Sumber Daya Kesehatan;
b.    perencanaan dan pelaksanaan program, kegiatan, sub kegiatan dan anggaran lingkup Bidang Sumber Daya Kesehatan;
c.    pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan pelaksanaan tugas bawahan lingkup Bidang Sumber Daya Kesehatan;
d.    pengoordinasian pelaksanaan tugas dan evaluasi kinerja bawahan lingkup Bidang Sumber Daya Kesehatan;
e.    pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan pelaksanaan tugas Bidang Sumber Daya Kesehatan;
f.    pelayanan penerbitan persetujuan teknis izin praktik dan izin kerja tenaga Kesehatan Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing;
g.    perencanaan dan pengembangan sumber daya manusia kesehatan untuk upaya kesehatan perorangan dan unit kesehatan masyarakat;
h.    pelayanan penerbitan persetujuan teknis izin optikal, apotik, toko obat, alat kesehatan, usaha mikro obat tradisional, perbekalan kesehatan rumah tangga kelas 1 (satu) tertentu perusahaan rumah tangga, makanan minuman di tempat pengolahan makanan pada industri rumah tangga;
i.    pengawasan post market produksi makanan minuman produksi rumah tangga;
j.    pelayanan penerbitan sertifikat produksi alat kesehatan kelas 1 (satu) tertentu;
k.    pelaksanaan pelayanan penerbitan persetujuan teknis izin jasa perdagangan;
l.    penyediaan obat, vaksin, bahan habis pakai sesuai standar, alat kesehatan/alat penunjang medik di fasilitas pelayanan kesehatan Pemerintah Daerah;
m.    penyediaan sarana, prasarana, dan pendukung fasilitas kesehatan dan penunjang fasilitas kesehatan;
n.    pelaksanaan rehabilitasi dan pemeliharaan fasilitas kesehatan dan penunjang fasilitas kesehatan;
o.    pemeliharaan rutin dan berkala alat kesehatan/alat penunjang medik di fasilitas pelayanan kesehatan dasar milik Pemerintah Daerah;
p.    pemeliharaan prasarana fasilitas pelayanan kesehatan milik Pemerintah Daerah;
q.    pemenuhan kebutuhan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan milik Pemerintah Daerah;
r.    pembinaan, pengawasan dan pengendalian fasilitas kefarmasian dan alat kesehatan sesuai ketentuan;
s.    pembinaan, pengawasan dan pengendalian sarana produksi alat kesehatan kelas 1 (satu) tertentu dan perbekalan kesehatan rumah tangga kelas 1 (satu) tertentu perusahaan rumah tangga sesuai ketentuan;
t.    pelayanan penerbitan rekomendasi sertifikat produksi pangan industri rumah tangga dan nomor pangan industri rumah tangga sebagai izin produksi, untuk produk makanan minuman tertentu yang dapat diproduksi oleh industri rumah tangga;
u.    pengawasan tempat pengelolaan makanan antara lain jasa boga, rumah makan/restoran dan depot air minum;
v.    pengoordinasian dan pengelolaan sistem informasi kesehatan;
w.    pengoordinasian pelaksanaan pembinaan organisasi profesi bidang kesehatan sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku;
x.    pengoordinasian tugas dan fungsi kefarmasian, sarana prasarana dan perbekalan kesehatan, serta sumber daya manusia kesehatan;
y.    penyelenggaraan naskah Dinas dan arsip lingkup Bidang Sumber Daya Kesehatan;
z.    penyusunan pelaporan dan penetapan kinerja bawahan lingkup Bidang Sumber Daya Kesehatan;
aa.    pengoordinasian penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban, laporan keuangan dan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah lingkup Bidang Sumber Daya Kesehatan; dan
bb.    pelaksanaan tugas lain dari atasan sesuai dengan tugas dan fungsi.
(3) Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibantu pejabat fungsional yang diberi tugas tambahan sebagai Subkoordinator.