Pelatihan Higiene Sanitasi Pangan Bagi Penjamah Pangan Dilaksanakan di Kota Tangerang Selatan


Serpong, 29 April 2024 - Dalam upaya meningkatkan keamanan pangan dan kesehatan masyarakat, Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan mengadakan kegiatan "Pelatihan Higiene Sanitasi Pangan bagi Penjamah Pangan". Kegiatan ini diselenggarakan dengan tujuan untuk memberikan pemahaman dan keterampilan kepada penjamah pangan dalam mengelola pangan olahan siap saji.


Ridwan, S.Ip selaku Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan menyampaikan sambutannya pada acara pelatihan tersebut. Dalam sambutannya, Ridwan mengungkapkan rasa bangganya terhadap seluruh peserta yang hadir. Ia berharap agar peserta dapat menjadi cakap dalam melakukan pengelolaan pangan olahan siap saji.


Pelatihan ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Kepala Sub Koordinator Kefarmasian dan Pangan serta Panitia Pelaksana Pelatihan Higiene Sanitasi Pangan. Selain itu, peserta pelatihan yang terdiri dari pengelola, pemilik, penanggung jawab TPP (Tempat Penyediaan Pangan), dan penjamah pangan juga turut hadir dalam acara ini.


Ridwan menjelaskan bahwa sertifikat pelatihan keamanan pangan siap saji merupakan bukti tertulis yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang kepada pengelola/pemilik/penanggung jawab TPP dan penjamah pangan setelah mengikuti pelatihan. Sertifikat ini merupakan syarat wajib bagi pengelola/pemilik/penanggung jawab TPP untuk memenuhi standar baku mutu dan persyaratan kesehatan pangan olahan siap saji.


Dalam sambutannya, Ridwan juga menyampaikan bahwa tempat pengelolaan pangan olahan siap saji, yang disebut TPP, merupakan sarana produksi yang digunakan untuk menyiapkan, mengolah, mengemas, menyimpan, menyajikan, dan mengangkut pangan olahan siap saji baik yang bersifat komersial maupun nonkomersial. Sertifikat pelatihan yang diberikan kepada penjamah pangan berlaku lintas daerah dan dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, atau organisasi profesi/asosiasi/lembaga yang berkompeten di bidang kesehatan lingkungan/keamanan pangan.


Dalam upaya memastikan keberhasilan pelatihan, Ridwan mengingatkan bahwa jumlah penjamah pangan yang harus memiliki sertifikat pelatihan ditentukan secara proporsional. Restoran minimal 50%, jasa boga golongan A minimal 20%, jasa boga golongan B minimal 50%, jasa boga golongan C 100%, TPP tertentu minimal 50%, dan depot air minum minimal 50%.


Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan ini berharap agar melalui kegiatan pelatihan ini, peserta dapat memenuhi persyaratan sertifikat pelatihan keamanan pangan siap saji. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta lingkungan makan yang sehat, aman, dan terjamin kebersihannya.


Pelatihan Higiene Sanitasi Pangan bagi Penjamah Pangan ini merupakan langkah konkret yang diambil oleh Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya keamanan pangan. Dengan adanya peningkatan keterampilan dan pengetahuan penjamah pangan, diharapkan tercipta lingkungan makan yang sehat dan aman bagi masyarakat Kota Tangerang Selatan.


dokumentasi kegiatan