Untuk mencapai target eliminasi TBC pada 2030, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah menyusun Peta Jalan Eliminasi Tuberkulosis di Indonesia 2020-2030. Terdapat 5 intervensi kunci yang bertujuan untuk dapat menurunkan insidensi tuberkulosis menjadi 65 kasus per 100,000 penduduk pada 2030. Secara khusus, intervensi ke lima menekankan perlunya peningkatan investasi sumber daya untuk memperkuat layanan tuberkulosis sehingga dapat meningkatkan angka keberhasilan pengobatan.
Saat ini, berbagai unsur telah terlibat dalam program penanggulangan TBC di Kota Tangerang Selatan. Secara khusus dari sektor komunitas, peran dari pendamping sebaya dan kader cukup besar dalam mendukung kegiatan penemuan kasus dan pendampingan pasien untuk meningkatkan keberhasilan pengobatan pasien TBC.
Oleh karena itu diperlukan sumber pendanaan lokal/setempat untuk dapat menjamin keberlangsungan kegiatan komunitas demi memperluas akses layanan berpusat kepada pasien. Salah satu potensi pendanaan regional maupun lokal yang dapat diakses oleh komunitas (dalam hal ini organisasi masyarakat sipil/OMS) adalah mekanisme CSR (Corporate Social Responsibility) atau tanggung jawab sosial perusahaan sebagai salah satu bentuk pelibatan sektor dunia usaha dalam program penanggulangan TBC. Pelibatan dunia usaha diharapkan memberikan dampak positif bagi pengembangan bisnis secara berkelanjutan dan memberikan dampak positif bagi perusahaan.