SERPONG - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang Selatan menyelenggarakan kegiatan penandatanganan Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Perjanjian Kinerja (PK) untuk Tahun Anggaran 2026. Langkah strategis ini dilakukan guna memastikan akuntabilitas pelaksanaan kinerja yang akan menjadi dasar evaluasi bagi seluruh naungan di bawah Dinas Kesehatan.
Kegiatan ini berlangsung pada Senin, 26 Januari 2026, pukul 14.00 WIB di Ruang Rapat Akurasi Lantai 3, Gedung Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Tangerang Selatan, pertemuan ini melibatkan seluruh lini penting pelayanan kesehatan.
Sebanyak 30 kategori undangan hadir dalam agenda ini, mencakup pimpinan struktural Dinas Kesehatan, Direktur RSU Kota Tangerang Selatan, Direktur RSUD Serpong Utara, hingga Direktur RSUD Pondok Aren. Selain itu, koordinasi teknis melibatkan 35 Kepala UPT Puskesmas, 13 Ketua Tim Kerja, serta 22 Admin Perencanaan guna mensinkronkan target kinerja di lapangan.
Uniknya, penyelenggaraan rapat ini juga membawa pesan pelestarian lingkungan. Sebagai bagian dari upaya mewujudkan Dinas Kesehatan sebagai green office, setiap undangan diimbau untuk membawa peralatan makan dan minum (tumbler) sendiri guna meminimalisir limbah selama acara berlangsung. Melalui integrasi antara akuntabilitas kinerja dan kepedulian lingkungan ini, Dinkes Kota Tangerang Selatan berkomitmen memperkuat tata kelola pemerintahan yang modern dan bertanggung jawab.