Dinkes Tangsel Perketat Standar Pelayanan Publik demi Kenyamanan Warga
SERPONG – Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Kesehatan terus berkomitmen meningkatkan kualitas layanan di fasilitas kesehatan umum agar masyarakat dapat merasakan pelayanan yang lebih cepat, prima, dan profesional. Komitmen ini diwujudkan melalui Pertemuan Pelaksanaan Pelayanan Publik yang digelar pada Rabu, 11 Februari 2026, di Aula UPTD Puskesmas Ciater.
Kegiatan ini merupakan langkah nyata pemerintah dalam menjalankan Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 80 Tahun 2023. Aturan tersebut dirancang untuk memastikan bahwa setiap warga yang datang ke Puskesmas, Labkesda, maupun Unit Farmasi mendapatkan standar pelayanan yang sama baiknya dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Pembekalan ini dilakukan sebagai persiapan penilaian kinerja, khususnya pada unit-unit yang bersentuhan langsung dengan masyarakat," ujar dr. Erly selaku Ketua Tim Kerja Mutu dan Pelayanan Kesehatan Primer. Fokus utama dari pertemuan ini adalah memberikan edukasi kepada para pengelola layanan publik agar mampu merespons kebutuhan warga dengan lebih efektif.
Demi menjamin hasil yang maksimal bagi warga, Dinas Kesehatan menghadirkan narasumber ahli dari Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Tangerang Selatan, Resita Eka Artanty. Selain itu, sebanyak 35 pengelola pelayanan publik dari seluruh Puskesmas se-Kota Tangerang Selatan dikumpulkan untuk menyamakan persepsi dalam memberikan kemudahan akses kesehatan bagi masyarakat.
Dengan adanya pembekalan ini, diharapkan masyarakat Tangerang Selatan dapat merasakan perubahan positif dalam kualitas layanan kesehatan, mulai dari proses pendaftaran yang lebih tertib hingga penanganan medis yang lebih ramah dan berkualitas.