Perhatian..Bagi teman-teman dari profesi Medis
Berdasarkan Keputusan Walikota No. 503/Kep.313-Huk/2017, Tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
Pertanggal 13 Juni 2017 Dinas Kesehatan Tangsel tidak melayani pengurusan izin Pembuatan SIP (Surat Izin Praktik), karena pengurusan izin Praktik profesi Medis sudah didelegasikan ke DPMPTSP. Dinkes Tangsel hanya melayani kepengurusan Pencabutan Surat Izin Praktik yang memang dikeluarkan atau diterbitkan oleh Dinkes Tangsel.
Berikut ini adalah Persyaratan yang harus disiapkan oleh Pemohon untuk pembuatan Surat Pencabutan Izin Praktik :
- SIP Asli
- Surat Pernyataan dari yang Bersangkutan
- Surat Pernyataan dilengkapi dengan Stempel dari Sarana Kesehatan tempatnya Bekerja
NB.
- Proses Pencabutan SIP 7 hari Kerja
- Tidak Ada Biaya
Sedangkan untuk Pembuatan Surat Perizinan Baru atau Surat Perpanjangan Izin, Silahkan buka/ Klik Alamat Website Berikut ini : https://simponie.tangerangselatankota.go.id atau Hub. di No. Pelayanan DPMPTSP : (021) 53150119 / 53150120