Dalam rangka mewujudkan Tempat Fasilitas Umum (TFU) yang memenuhi syarat diperlukan pemenuhan Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan persyaratan kesehatan mengacu kepada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2023 Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Lingkungan
Kementerian Kesehatan Direktorat Jendral Penanggulangan Penyakit berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas kesehatan dan Dinas Pariwisata serta Puskesmas melakukan pengawasan kesehatan lingkungan selama dua hari dari tanggal 24-25 Maret 2025 di tempat fasilitas umum seperti tempat akomodasi, tempat hiburan, tempat rekreasi, tempat olahraga dan tempat ibadah, terminal dan stasiun.
Pengawasan Kesehatan Lingkungan di tempat fasilitas umum diantaranya Hotel Mercure, Stasiun Pondok Ranji, Ocean Park, Broadway Alam Sutera, GOR Puspitek,Hotel Santika BSD, Masjid Mujahidin Pamulang dan terminal BSD dilakukan melalui kegiatan inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) yang bertujuan untuk mengetahui tempat tempat fasilitas umum yang memenuhi syarat Kesehatan, mencegah penularan penyakit, mencegah pencemaran lingkungan dan mencegah gangguan Kesehatan lainnya.
Inspeksi Kesehatan Lingkungan merupakan bentuk komitmen, kinerja dan tanggung jawab pemerintah kota Tangerang selatan atas pembinaan dan pengawasan pelayanan publik serta terselenggaranya tempat fasilitas umum yang memenuhi syarat Kesehatan dan aman bagi masyarakat Kota Tangerang selatan Khususnya dan para pendatang pada umumnya, Ujar Kepala Dinas Kesehatan.
Hak Cipta © 2025 Kota Tangerang Selatan