Minkes mau kasih info nih, buat sobat yang masih bingung dalam proses pengurusan perizinan pangan industri rumah tangga, perizinan apotek, perizinan toko obat, perizinan toko alat kesehatan, perizinan optikal, perizinan usaha mikro obat tradisional (umot). Sobat bisa kunjungi https://linki.ee/dinkestangsel atau scan barcode yang tertera pada postingan. Didalam link tersebut terdapat alur serta nomor yang dapat dihubungi apabila Sobat masih bingung. Catat dan share ya, agar informasi ini bisa sampai ke mereka yang membutuhkan